Tugas Pokok dan Fungsi




Tugas

Dinas Kearsipan dan Perpustakaan mempunyai tugas membantu Gubernur melaksanakan  urusan pemerintahan Wajib yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar bidang perpustakaan dan kearsipan, yang menjadi kewenangan Daerah dan Tugas Pembantuan yang ditugaskan kepada Daerah provinsi.

Fungsi

Dinas Kearsipan dan Perpustakaan menyelenggarakan fungsi:

  1. Penyiapan perumusan operasional tugas administrasi di lingkungan Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Provinsi Maluku Utara;

  2. Pengkoordinasian pelaksanaan tugas dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkup Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Provinsi Maluku Utara;

  3. Pengelolaan barang milik daerah yang menjadi tanggung jawab Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Provinsi Maluku Utara; dan 

  4. Pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas di lingkungan Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Provinsi Maluku Utara.