Struktur Organisasi




Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Proviinsi Maluku Utara memeliki susunan organisasi yang telah ditetapkan berdasarkan Peraturan Gubernur Maluku Utara Nomor 42 Tahun 2023 Tentang Susunan Organisasi, Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Kearsipan dan Perpustakaan  Provinsi Maluku Utara.